Kementerian Agama (Kemenag) telah memulai penyaluran bantuan insentif bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) tahap II 2026. Bantuan ini diberikan kepada guru PAI yang belum berstatus Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) dan belum memiliki sertifikat pendidik. Menurut Menteri Agama Nasaruddin Umar, peningkatan kesejahteraan guru menjadi salah satu prioritas Kemenag dalam upaya memperkuat kualitas pendidikan keagamaan di Indonesia.
Direktur Pendidikan Agama Islam Kemenag, M. Munir, menjelaskan bahwa pencairan bantuan insentif guru PAI 2026 disalurkan dalam dua tahap. Tahap pertama bantuan disalurkan untuk periode Januari - Maret 2026 ke 5.768 guru PAI yang memenuhi persyaratan pada Maret 2026. Kemudian tahap II, bantuan disalurkan kepada 3.102 guru PAI yang memenuhi persyaratan.
Menurut Munir, jumlah guru PAI penerima bantuan tahap kedua lebih sedikit dibanding tahap I karena sejumlah alasan, antara lain sudah lolos sertifikasi guru sehingga tidak berhak dapat tunjangan insentif. Kemudian ada guru yang sudah pensiun, dan terakhir karena sudah diterima sebagai ASN atau PPPK. Bantuan insentif yang diberikan pada guru PAI sebesar Rp 250.000 per bulan dengan total anggaran Rp 6,652 miliar.
Munir menambahkan, bantuan insentif tidak hanya dimaksudkan sebagai dukungan kesejahteraan, tetapi juga sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi Guru PAI yang selama ini tetap menjalankan tugasnya secara profesional meskipun belum memperoleh tunjangan profesi. Dengan demikian, diharapkan bantuan ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang pelaksanaan tugas profesional, meningkatkan kompetensi, serta memperkuat semangat para Guru PAI dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik.