Ekonomi

BNI Klarifikasi Awal Kasus KUR di Jember dari Laporan Internal

Senin, 13 Juli 2026, 18:40 WIB 70 views 1 menit baca
Advertisement
Advertisement
Bagikan:

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, atau BNI, menegaskan bahwa kasus hukum yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Jember, Jawa Timur, dimulai dari laporan yang disampaikan oleh pihak BNI kepada aparat penegak hukum. Laporan tersebut diajukan pada tahun 2024 setelah BNI mendeteksi adanya indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit.

Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menyatakan bahwa langkah pelaporan ini merupakan upaya proaktif BNI untuk menjaga tata kelola penyaluran kredit dan menerapkan prinsip kehati-hatian. "Kasus ini berawal dari laporan BNI kepada aparat penegak hukum setelah perseroan menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit," ujarnya dalam keterangan tertulis. Okki menegaskan bahwa BNI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen untuk mendukung penanganan perkara secara kooperatif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BNI juga memastikan bahwa setiap indikasi pelanggaran akan ditindaklanjuti melalui mekanisme internal dan jalur hukum yang sesuai. Dengan demikian, BNI berupaya untuk menjaga integritas dan transparansi dalam penyaluran kredit yang dilakukan.

J

Penulis

Jaya Abdi

Penulis di Jagad Info

Sumber: inews.id inews.id

Berita Terkait