Nasional

BNN Amankan 10 Penumpang Positif Narkoba di Bandara Soekarno-Hatta

Rabu, 10 Juni 2026, 13:07 WIB 13 views 2 menit baca
BNN Amankan 10 Penumpang Positif Narkoba di Bandara Soekarno-Hatta
BNN Operasi di Bandara Soetta, 10 Penumpang dari Bangkok Ini Positif Narkoba
Bagikan:

Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia melaksanakan Operasi Sekuens bertajuk Sapu Bersih Narkotika di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Senin (8/6). Operasi ini melibatkan berbagai instansi seperti Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polres Bandara Soekarno-Hatta, dan diadakan menjelang peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026.

Operasi tersebut merupakan kelanjutan dari pengungkapan kasus narkotika yang terjadi pada 3 Juni 2026, di mana dua warga negara asing asal Rusia berhasil diamankan dengan barang bukti hashish seberat 7,8 kilogram bruto yang diduga berasal dari Thailand. Berdasarkan informasi dari Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, petugas melakukan pemantauan terhadap penerbangan yang datang dari Bangkok. Sekitar pukul 21.00 WIB, 14 penumpang warga negara Indonesia diidentifikasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil tes urine awal, ditemukan bahwa 10 dari 14 penumpang tersebut positif mengandung narkotika dan/atau zat adiktif, termasuk metamfetamin, THC, amfetamin, dan kokain. Ke-10 penumpang yang positif tersebut diidentifikasi dengan inisial MM, FR, GAS, MA, ASM, DP, HP, MI, AN, dan RA. Selain itu, petugas menemukan serbuk seberat 22 gram yang diduga ketamin di dalam koper milik salah satu penumpang, HP. Meskipun ketamin tidak termasuk dalam kategori narkotika, BNN tetap melakukan analisis lebih lanjut terhadap barang tersebut.

Ke-10 penumpang yang positif kemudian dibawa ke Kantor BNN RI untuk menjalani asesmen dan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil gelar perkara menunjukkan bahwa mereka termasuk dalam kategori penyalah guna ringan atau coba pakai. BNN memutuskan untuk memberikan rehabilitasi rawat jalan di Klinik Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) BNN RI Cawang, disertai kewajiban untuk melapor. Pada Rabu (10/6) pukul 07.30 WIB, seluruh penyalahguna tersebut dipulangkan dengan ketentuan mengikuti program rehabilitasi dan memenuhi kewajiban pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala BNN RI, Komjen Suyudi Ario Seto, menegaskan bahwa operasi ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. Dia menekankan pentingnya menyelamatkan generasi Indonesia dari narkotika sebagai tanggung jawab bersama. Suyudi juga mengapresiasi kolaborasi antara BNN, Imigrasi, Bea dan Cukai, serta Polri dalam upaya pemberantasan narkotika, dan menyatakan bahwa BNN akan terus memperkuat pengawasan serta meningkatkan operasi terpadu untuk menciptakan Indonesia yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

V

Penulis

Vina Maharani

Penulis di Jagad Info

Sumber: jpnn.com jpnn.com

Berita Terkait