Nasional

Dosen UPNVJ Pertanyakan Alih Status dan Pembayaran THR serta Gaji ke-13

Kamis, 11 Juni 2026, 10:12 WIB 10 views 3 menit baca
Dosen Tetap Non-ASN UPNVJ Soroti Alih Status Tenaga Profesional, THR & Gaji ke-13 Belum Cair
Dosen Tetap Non-ASN UPNVJ Soroti Alih Status Tenaga Profesional, THR & Gaji ke-13 Belum Cair
Bagikan:

Sejumlah dosen tetap non-ASN di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) mengungkapkan keprihatinan terhadap rencana perubahan status mereka menjadi tenaga profesional. Hal ini mencuat setelah pertemuan antara perwakilan dosen dan pimpinan universitas pada 5 Juni 2026, di mana pihak universitas menyatakan bahwa pengangkatan Dosen Tetap Non-ASN tidak lagi memungkinkan berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Para dosen menegaskan bahwa mereka tidak menolak adanya perubahan regulasi di masa mendatang, namun keberatan jika ketentuan tersebut diterapkan secara retroaktif kepada mereka yang telah diangkat berdasarkan peraturan sebelumnya. Salah satu dosen yang enggan disebutkan namanya menyatakan, “Persoalan hukumnya bukan semata apakah hari ini boleh melakukan pengangkatan baru atau tidak, tetapi bagaimana negara dan universitas memperlakukan status hukum Dosen Tetap Non-ASN yang telah lahir berdasarkan peraturan lama.”

Menurut para dosen, penafsiran terhadap Pasal 66 UU ASN dianggap terlalu ketat dan tidak mempertimbangkan karakteristik pendidikan tinggi serta regulasi yang selama ini mengakui keberadaan Dosen Tetap Non-ASN di perguruan tinggi negeri berstatus Badan Layanan Umum (BLU). Mereka juga menyebutkan adanya sejumlah regulasi dan korespondensi pemerintah yang mengakui status mereka sebagai pegawai tetap BLU.

Di tengah perdebatan ini, para dosen menerima Surat Pernyataan Kesediaan Diusulkan Sebagai Tenaga Profesional dari pihak universitas. Mereka mengkhawatirkan bahwa surat tersebut dapat mengubah status mereka tanpa penjelasan yang memadai mengenai dampak hukum dan akademik. Dosen-dosen tersebut meminta UPNVJ untuk mendapatkan klarifikasi tertulis dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sebelum melanjutkan kebijakan ini.

Lebih lanjut, para dosen menyatakan bahwa mereka telah mendapatkan informasi bahwa dosen yang tidak mengikuti proses alih status berisiko tidak menerima gaji, remunerasi, dan kepastian karier akademik, yang menimbulkan tekanan psikologis dan ketidakpastian. Selain itu, mereka juga menyoroti belum dibayarkannya hak-hak keuangan seperti tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk tahun 2026.

Sebagai perguruan tinggi negeri berstatus BLU, UPNVJ diharapkan dapat mengelola sumber daya manusia dengan baik dan mempertahankan Dosen Tetap Non-ASN sebagai pegawai BLU. Mereka meminta klarifikasi resmi mengenai status hukum, kepastian pembayaran hak finansial, serta keberlanjutan jabatan fungsional dan karier akademik. Para dosen menegaskan bahwa langkah ini bukan penolakan terhadap penataan sumber daya manusia, melainkan upaya untuk mendorong kebijakan yang menghormati kepastian hukum dan keberlanjutan karier akademik.

Selain itu, mereka juga mengingatkan tentang beberapa klausul dalam Surat Pernyataan Kesediaan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum terhadap status kepegawaian dan karier akademik. Klausul yang menyatakan kesediaan beralih status dari Dosen Non-ASN menjadi Tenaga Profesional dinilai dapat diartikan sebagai persetujuan atas perubahan status kepegawaian dan konsekuensi administratifnya. Para dosen meminta penjelasan tertulis mengenai dampak kebijakan ini terhadap status dosen, keberlakuan SK sebelumnya, jabatan fungsional, serta jenjang karier akademik ke depan.

A

Penulis

Agus Wigati

Penulis di Jagad Info

Sumber: jpnn.com jpnn.com

Berita Terkait