Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, mendukung desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membuat regulasi tegas terhadap pelaku dan pengkampanye LGBT di Indonesia. Menurutnya, praktik kampanye LGBT dapat dijerat hukuman pidana jika melibatkan unsur pencabulan, kekerasan, korban di bawah umur, dilakukan di depan umum, atau dipublikasikan sebagai pornografi.
Singgih menjelaskan bahwa Pasal KUHP yang baru, seperti Pasal 414 dan 416, sudah mengatur hukuman mengenai LGBT. Namun, ia juga mendukung langkah MUI untuk membuat Undang-Undang yang lebih spesifik untuk menjerat pelaku dan pengkampanye LGBT. Ia berpendapat bahwa larangan kampanye LGBT di media sosial ditujukan untuk menjaga moral bangsa dan melindungi masyarakat dari nilai-nilai yang bertentangan dengan norma agama serta Pancasila.
Ia menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, sehingga segala bentuk perilaku maupun kampanye yang merusak tatanan moral dan agama harus disikapi dengan regulasi yang kuat dan berkepastian hukum. Dengan demikian, aturan baru ini diharapkan dapat membantu menjaga keutuhan moral dan nilai-nilai bangsa Indonesia.