Bursa Efek Indonesia (BEI) mengonfirmasi dukungannya terhadap proses demutualisasi yang diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu regulasi lanjutan untuk mengatur implementasi teknis demutualisasi.
Dalam konferensi pers RUPS daring yang berlangsung pada Selasa, 30 Juni 2026, Jeffrey menjelaskan bahwa komunikasi dengan berbagai pihak terkait akan terus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. "Kami juga menunggu susunan Undang-Undang P2SK," ujarnya saat menjawab pertanyaan media mengenai kepindahan Direktur BEI untuk periode 2026-2030 yang bertujuan melaksanakan amanat konstitusi P2SK dalam menyusun transformasi kelembagaan BEI.
Jeffrey menekankan pentingnya koordinasi dengan regulator dan pemangku kepentingan lainnya dalam proses demutualisasi. Ia memastikan bahwa direktur baru akan aktif berkomunikasi dengan semua pihak yang terlibat. Menurutnya, dukungan terhadap demutualisasi tidak hanya merupakan mandat hukum, tetapi juga diyakini dapat membawa Bursa Efek Indonesia menjadi organisasi yang lebih modern dan adaptif terhadap perkembangan industri keuangan global.
Ia juga menyoroti bahwa model demutualisasi telah diterapkan oleh banyak bursa saham di dunia, sementara BEI masih menjadi salah satu dari sedikit bursa yang belum menerapkan sistem tersebut. "Kami sangat mendukung demutualisasi dari Bursa Efek Indonesia," tegasnya.
Jeffrey menambahkan bahwa perubahan status kelembagaan melalui demutualisasi akan memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi Bursa dalam mengembangkan bisnis dan mempercepat pengambilan keputusan. Dengan struktur yang lebih modern, BEI diharapkan dapat menjalankan berbagai strategi yang telah disusun untuk periode 2026-2030.
Ia mengungkapkan keyakinan bahwa demutualisasi akan memfasilitasi Bursa dalam mencapai berbagai target jangka panjang, termasuk peningkatan kapitalisasi pasar dan pertumbuhan jumlah emiten. Sebelumnya, BEI menetapkan target untuk menjadi salah satu dari 10 bursa terbesar di dunia pada tahun 2030, dengan berbagai pilar utama yang mencakup peningkatan bisnis transaksi dan pengembangan inklusivitas investor.
Jeffrey menekankan bahwa pencapaian seluruh target tersebut memerlukan landasan institusi kelembagaan yang adaptif, sehingga demutualisasi dianggap sebagai bagian penting dari transformasi BEI. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa implementasi demutualisasi akan mengikuti regulasi dari pemerintah dan proses yang ditetapkan melalui UU P2SK. Selama masa transisi, BEI akan terus berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk memastikan perubahan kelembagaan berjalan dengan baik dan menjaga stabilitas serta kredibilitas pasar modal Indonesia.