Polisi Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan Fithri Hadi, pendiri dan advisor PT Dana Syariah Indonesia (DSI), sebagai tersangka kasus dugaan penipuan senilai Rp2,4 triliun. Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri berdasarkan lima alat bukti yang kuat, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, dan bukti elektronik.
Menurut Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Fithri Hadi diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan. Ia membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan tanpa didukung dokumen yang sah. Selain itu, dia juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT DSI dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi Borrower Existing yang terjadi pada periode tahun 2018 sampai dengan 2025.
Penetapan tersangka Fithri Hadi merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang dilakukan terhadap para tersangka sebelumnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kebenaran dan menindaklanjuti pelanggaran hukum yang telah terjadi.