Ekonomi

Goldman Sachs: Indonesia Tetap Pasar Berkembang, Namun Risiko Mengintai

Kamis, 25 Juni 2026, 13:56 WIB 17 views 3 menit baca
Hall Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto: Dok KabarBursa.com
Hall Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto: Dok KabarBursa.com
Bagikan:

Goldman Sachs mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki peluang besar untuk tetap diakui sebagai pasar berkembang dalam klasifikasi MSCI. Meskipun demikian, ada kemungkinan penyesuaian bobot Indonesia dalam indeks atau penghapusan beberapa saham seiring dengan pembaruan data kepemilikan saham yang sedang dievaluasi oleh MSCI.

Sebelumnya, MSCI memutuskan untuk mempertahankan status Indonesia sebagai pasar berkembang dalam tinjauan terbarunya, mengakui kemajuan yang dicapai melalui berbagai reformasi pasar. Namun, keputusan lebih lanjut akan ditunda hingga bulan November mendatang. Goldman Sachs menekankan bahwa ketidakpastian mengenai perubahan dalam indeks MSCI dapat mempengaruhi sentimen investor, terutama dengan adanya tantangan ekonomi domestik yang masih ada.

Di sisi lain, meskipun tingkat suku bunga yang lebih tinggi dapat membantu menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, Goldman Sachs memperingatkan bahwa melemahnya permintaan domestik, perlambatan pertumbuhan kredit, dan penurunan penjualan ritel dapat menjadi risiko bagi prospek perekonomian Indonesia ke depan. Sejalan dengan analisis tersebut, Goldman Sachs mempertahankan rekomendasi underweight untuk pasar saham Indonesia, yang menunjukkan bahwa kinerja saham Indonesia diperkirakan akan tertinggal dibandingkan dengan pasar negara lain.

MSCI memastikan bahwa Indonesia akan tetap menyandang status Emerging Market dalam MSCI Market Classification Review 2026 yang diumumkan pada 23 Juni 2026 waktu New York, atau 24 Juni 2026 dini hari waktu Indonesia. Keputusan ini meredakan kekhawatiran pasar mengenai kemungkinan penurunan status Indonesia dalam peninjauan tahun ini. Namun, MSCI masih melanjutkan pembahasan mengenai Indonesia, dengan menyoroti isu transparansi kepemilikan saham dan dugaan perdagangan terkoordinasi yang berpotensi mempengaruhi kualitas investasi di pasar modal Indonesia.

MSCI memberikan waktu hingga MSCI Index Review November 2026 untuk mengevaluasi efektivitas reformasi yang dijanjikan oleh regulator dan infrastruktur pasar modal Indonesia. Kepala Market Classification and Taxonomy MSCI, Raman Aylur Subramanian, menegaskan bahwa status klasifikasi pasar suatu negara tidak bersifat permanen dan memerlukan respons yang tegas jika akses pasar atau pengalaman investor menurun.

Dalam tinjauan tahun ini, MSCI menyampaikan lima poin utama, termasuk reklasifikasi Bulgaria, evaluasi transparansi pemegang saham di Indonesia, serta pengakuan pencabutan kebijakan harga lantai di Bangladesh. Bagi Indonesia, perhatian MSCI terfokus pada kekhawatiran investor institusional global terkait struktur kepemilikan saham yang dianggap belum sepenuhnya transparan dan dugaan aktivitas perdagangan terkoordinasi.

MSCI mengakui langkah reformasi yang telah diumumkan oleh OJK, BEI, dan KSEI, yang meliputi peningkatan keterbukaan informasi pemegang saham, klasifikasi investor yang lebih rinci, dan penerapan ketentuan minimum free float. Meskipun demikian, MSCI menekankan bahwa investor institusional internasional memerlukan implementasi yang konsisten dan dampak nyata yang berkelanjutan dari reformasi tersebut di pasar.

MSCI juga memperingatkan bahwa jika tidak ada kemajuan yang memadai hingga MSCI Index Review November 2026, lembaga tersebut akan mempertimbangkan opsi penanganan terhadap Indonesia, termasuk kemungkinan perubahan klasifikasi dari Emerging Market menjadi Frontier Market.

I

Penulis

Indriani Atmaja

Penulis di Jagad Info

Berita Terkait