Ekonomi

Jadwal Pembagian Dividen PALM: Total Rp50,34 Miliar, Simak Tanggalnya

Sabtu, 20 Juni 2026, 22:11 WIB 25 views 2 menit baca
PT Provident Investasi Bersama Tbk (PALM) resmi mengumumkan jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai untuk tahun buku 2025. (Foto: Dok. Kabarbursa.com)
PT Provident Investasi Bersama Tbk (PALM) resmi mengumumkan jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai untuk tahun buku 2025. (Foto: Dok. Kabarbursa.com)
Bagikan:

PT Provident Investasi Bersama Tbk (PALM) telah resmi mengumumkan jadwal serta prosedur pembagian dividen tunai untuk tahun buku 2025. Pengumuman ini dilakukan setelah hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang diadakan pada Rabu, 17 Juni 2026, di mana direksi perusahaan memutuskan untuk memberikan dividen tunai sebesar Rp3,20 per saham.

Dalam keterangan resmi yang dirilis pada Sabtu, 20 Juni 2026, manajemen PALM menyatakan bahwa total dividen yang akan dibagikan mencapai Rp50,34 miliar untuk 15,73 miliar saham yang beredar. Direksi juga menegaskan bahwa mereka memiliki wewenang penuh untuk menentukan waktu dan teknis pelaksanaan distribusi dividen. "Kami telah menetapkan jadwal pembayaran dividen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal," tambah mereka.

Sesuai dengan jadwal yang telah diumumkan, periode cum dividend di pasar reguler dan negosiasi akan berlangsung pada 25 Juni 2026, diikuti dengan ex dividend pada 26 Juni 2026. Untuk pasar tunai, cum dividend dijadwalkan pada 29 Juni 2026, bersamaan dengan tanggal pencatatan pemegang saham yang berhak menerima dividen. Pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham direncanakan akan dilaksanakan pada 17 Juli 2026. Bagi pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI, distribusi dividen akan dilakukan melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat mereka membuka rekening efek.

Mengenai aspek perpajakan, dividen tunai ini tidak dikenakan pajak bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri. "Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP badan dalam negeri tersebut," jelas pihak perusahaan. Sementara itu, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, dividen akan bebas pajak jika diinvestasikan kembali di wilayah Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku. Jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka dividen akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan peraturan yang ada.

Pihak perusahaan juga mengingatkan pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri untuk memenuhi ketentuan perpajakan, termasuk penyampaian Form DGT. Tanpa dokumen yang sah, dividen akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20 persen. Proses distribusi ini merupakan pemberitahuan resmi dari perusahaan, dan tidak akan ada surat pemberitahuan khusus kepada masing-masing pemegang saham, sehingga investor diharapkan untuk memperhatikan jadwal resmi yang telah dipublikasikan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI).

A

Penulis

Agus Wigati

Penulis di Jagad Info

Berita Terkait