Nasional

Jumlah ASN Capai 6,7 Juta, PPPK Teknis dari Satpol PP Seharusnya Menjadi PNS

Sabtu, 13 Juni 2026, 13:25 WIB 8 views 2 menit baca
5 Berita Terpopuler: Jumlah ASN Capai 6,7 Juta, P3K Teknis dari Satpol PP Seharusnya PNS, Forum Komunikasi Punya Usul
5 Berita Terpopuler: Jumlah ASN Capai 6,7 Juta, P3K Teknis dari Satpol PP Seharusnya PNS, Forum Komunikasi Punya Usul
Bagikan:

JAKARTA - Jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia kini mencapai 6,7 juta. Berita ini menjadi sorotan utama pada Jumat (12/6), dengan berbagai isu terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang juga mencuat, termasuk usulan untuk mengangkat PPPK teknis dari Satpol PP menjadi PNS.

Ketua Umum Forum Komunikasi ASN PPPK, Heti Kustrianingsih, mengungkapkan rasa syukurnya atas diterimanya usulan mereka dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI. Dalam rapat tersebut, dihadiri oleh Mendagri Tito Karnavian dan MenPANRB Rini Widyantini, salah satu poin penting yang dibahas adalah mengenai pengusulan gaji PPPK yang akan ditanggung oleh APBN. Heti menilai hal ini sebagai langkah positif bagi kesejahteraan para PPPK.

Di sisi lain, aksi demonstrasi mahasiswa juga direncanakan berlangsung hari ini di Jakarta, yang berpotensi menyebabkan kemacetan di beberapa titik strategis. Massa dari berbagai Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Indonesia akan berkumpul di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, mulai pukul 10.00 WIB, yang diprediksi akan berdampak pada arus lalu lintas di Jalan MH Thamrin dan sekitarnya.

Selain itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sedang menggalakkan digitalisasi manajemen ASN sebagai respons terhadap jumlah ASN yang terus meningkat. Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrullah, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen untuk memperkuat tata kelola ASN melalui sistem merit yang lebih baik.

Dalam konteks PPPK, terdapat juga pernyataan dari Fadlun yang menyoroti bahwa banyak PPPK teknis berasal dari Satpol PP. Ia menegaskan bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, seharusnya mereka diangkat menjadi PNS. Rapat yang berlangsung pada 8 Juni 2026 ini menunjukkan adanya penolakan terhadap prioritas yang hanya diberikan kepada PPPK dalam sektor pendidikan dan kesehatan.

Dengan berbagai isu yang berkembang, perhatian publik akan terus tertuju pada langkah-langkah selanjutnya dari pemerintah dan DPR dalam menyikapi tuntutan serta kondisi ASN dan PPPK di Indonesia.

J

Penulis

Jaya Abdi

Penulis di Jagad Info

Sumber: jpnn.com jpnn.com

Berita Terkait