Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah melimpahkan laporan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait dugaan percobaan pembunuhan dan terorisme yang dialami Andrie Yunus.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa pelimpahan laporan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penyidikan. Menurutnya, lokasi dan waktu kejadian, serta objek perkara, sama dengan kasus yang pernah disidik Polda Metro Jaya sebelumnya.
Brigjen Wira Satya Triputra menuturkan bahwa jika penyidikan dilakukan di Bareskrim, maka prosesnya harus dimulai dari awal. Namun, penyidik Polda Metro Jaya telah lebih dulu mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi. Oleh karena itu, pelimpahan laporan ini diharapkan dapat mempercepat proses penyidikan dan penyelesaian kasus.