Tim kuasa hukum Roy Suryo mengklaim bahwa berkas perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden Joko Widodo belum berstatus P21 (lengkap). Mereka menilai bahwa perkara tersebut telah gugur secara administrasi hukum karena diduga melampaui batas waktu penyidikan tambahan yang diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
Menurut Abdul Gafur Sangadji, anggota tim kuasa hukum Roy Suryo, perkara tersebut sudah tidak layak untuk dibawa ke persidangan karena telah melewati batas waktu penyidikan tambahan. Gafur menjelaskan bahwa berkas perkara pertama kali dikirim ke kejaksaan pada 13 Januari 2026, dan setelah itu kejaksaan menerbitkan P18 pada 20 Januari dan P19 pada 26 Januari.
Gafur menambahkan bahwa rentang waktu antara pengiriman berkas pada 17 April 2026 hingga 2 Juni 2026 telah melampaui batas penyidikan tambahan yang diatur dalam ketentuan hukum acara pidana. Menurutnya, penyidikan tambahan berdasarkan petunjuk P19 hanya 14 hari, namun dalam kasus ini telah berlangsung selama 46 hari.
Dengan demikian, kubu Roy Suryo menyatakan bahwa kasus ijazah Jokowi sudah gugur dan tidak layak disidangkan. Mereka menunggu perkembangan selanjutnya dalam kasus ini, yang diyakini akan mempengaruhi jalannya proses hukum.