Pengacara Presiden Jokowi, Rivai Kusumanegara, yakin bahwa kasus dugaan ijazah palsu yang ditangani Polda Metro Jaya akan dinyatakan lengkap atau P21. Rivai meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang masih berjalan dan tidak mendahului keputusan penyidik dan penuntut umum.
Menurut Rivai, kewenangan menentukan kelengkapan berkas perkara sepenuhnya berada di tangan penyidik dan jaksa penuntut umum. Setelah berstatus P21, jaksa akan mengambil alih perkara untuk dibawa ke persidangan. "Seluruh kepentingan Pak Jokowi akan dipresentasikan oleh pihak jaksa dalam persidangan nanti," katanya.
Rivai menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengikuti proses hukum dan memastikan bahwa hak-hak Presiden Jokowi sebagai terdakwa dilindungi. Sementara itu, kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi masih terus diselidiki oleh Polda Metro Jaya, dan hasilnya akan menentukan langkah selanjutnya dalam proses hukum.