Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkap bahwa mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto diduga menerima aliran uang sekitar Rp4,8 miliar terkait kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.
Selain itu, Hery diduga juga menerima rumah mewah sebagai imbalan untuk menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Ardito Muwardi, menjelaskan bahwa Hery diduga menerima uang Rp875 juta dari Direktur Utama PT Toshida Indonesia (THSI), Laode Sunarwan Oda, melalui Lukman Malanuang.
Ada juga dugaan penerimaan uang senilai Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan, melalui Lukman Malanuang. Selain itu, Hery juga diduga menerima uang dari Agung Winarno berupa rumah senilai Rp2,2 miliar, serta uang tunai sebesar Rp1 miliar dan Rp525 juta.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa dalam kasus ini diduga ada 14 pihak yang memberikan uang untuk Hery mengeluarkan LHP. Kasus ini masih dalam penyelidikan dan Kejaksaan Agung akan terus mengembangkan investigasi untuk mengungkap kebenaran.