Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang mempercepat proses penegasan batas desa di tiga kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara, yaitu Muna, Muna Barat, dan Buton Tengah. Langkah ini diambil mengingat data nasional menunjukkan bahwa pada tahun 2026, hanya 14,4 persen dari total desa di Indonesia yang memiliki batas desa definitif.
Dalam Rapat Koordinasi Persiapan Lokasi Institutional Strengthening for Improved Village Service Delivery Penegasan Batas Desa (ILASPP) yang berlangsung di Muna, terungkap bahwa ketiga kabupaten tersebut masih mencatatkan progres capaian batas desa di angka 0 persen. Direktur Jenderal Bina Pemdes Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo, menjelaskan bahwa penegasan batas desa bukan hanya masalah administratif, tetapi juga merupakan agenda global yang penting untuk legalitas wilayah, integrasi data spasial nasional, penyelesaian sengketa, serta efisiensi pelayanan publik.
La Ode menekankan bahwa batas desa yang jelas sangat penting untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan pengelolaan dana desa. Dalam upaya ini, Kemendagri bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Bank Dunia, serta memanfaatkan teknologi seperti citra satelit untuk menghasilkan data batas desa yang akurat. Ia juga mengingatkan bahwa bupati dan wali kota memiliki peran kunci dalam menetapkan batas desa yang akan disahkan melalui Peraturan Bupati sesuai dengan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016.
Untuk mendukung proses ini, Kemendagri telah mengeluarkan Surat Edaran Mendagri terkait dukungan pendanaan penegasan batas desa. La Ode juga mengajak pemerintah daerah untuk mendorong regulasi dan penganggaran yang mendukung, serta mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam penetapan batas desa untuk meminimalkan potensi konflik. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pusat dan daerah dalam memaksimalkan dukungan data dan teknologi untuk mencapai hasil yang akurat.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan penegasan batas desa dapat segera direalisasikan, memberikan kepastian hukum, dan mendukung pembangunan yang lebih baik di daerah.