Wakil Ketua DPR Dasco Ahmad bersama dengan Komisi VI telah mengawal kesepakatan tripartit antara Telkom Group, pemerintah, dan serikat pekerja. Kesepakatan ini memastikan bahwa proses perampingan yang dilakukan oleh Telkom Group tidak akan melibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya.
Dasco Ahmad menegaskan bahwa kesepakatan tripartit ini merupakan hasil dari upaya untuk melindungi hak-hak karyawan Telkom Group. Ia juga menekankan bahwa kesepakatan ini harus dipatuhi oleh semua pihak yang terkait. Dengan demikian, karyawan Telkom Group dapat merasa aman dan tenang dalam menjalankan tugas mereka.
Kesepakatan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dan Telkom Group untuk menjaga kestabilan dan keamanan kerja di Indonesia. Dengan tidak adanya PHK, karyawan Telkom Group dapat fokus pada pekerjaan mereka dan memberikan kontribusi pada perkembangan perusahaan.
Perampingan Telkom Group dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas operasional perusahaan. Dengan kesepakatan tripartit ini, perusahaan dapat melakukan perampingan tanpa harus mengorbankan karyawan. Hal ini menunjukkan bahwa Telkom Group peduli dengan karyawan dan ingin memastikan bahwa mereka dapat terus bekerja dengan aman dan nyaman.