Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa keterlibatan unsur TNI dan Polri, khususnya Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), dalam pengawasan Wajib Pajak (WP) bukanlah aturan baru. Menurutnya, kebijakan koordinasi ini sudah berjalan sejak 2020 dan Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 yang ditetapkan pada 15 Juli 2026 hanya berfungsi sebagai penyempurnaan aturan internal.
Bimo menegaskan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meluruskan keluhan publik yang dinilai keliru mengenai peran aparat kewilayahan dalam skema perpajakan. Ia menjelaskan bahwa koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas murni berfokus pada koordinasi dan pertukaran informasi di lapangan, bukan memberi wewenang kepada mereka untuk menagih atau memeriksa pajak secara langsung.
Menurut Bimo, kerja sama dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas bertujuan untuk mempermudah pengawasan wajib pajak dengan menggunakan informasi yang sudah ada di lapangan. Ia menekankan bahwa pemeriksaan dan pemungutan pajak masih menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Pajak.