Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penjadwalan ulang pemeriksaan Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji PT Makassar Toraja, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan tersebut direncanakan berlangsung antara 15 hingga 19 Juni 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menginformasikan bahwa pihaknya akan memberikan pembaruan mengenai tanggal pasti pemeriksaan tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa Fuad Hasan telah menyatakan kesediaannya untuk hadir dan berkooperasi dalam proses penyidikan. "Pihak saksi juga menyampaikan akan kooperatif, dan mendukung proses penyidikan perkara ini," tambahnya.
KPK memulai penyidikan terkait dugaan korupsi kuota haji Indonesia untuk tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, lembaga tersebut menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka. Meskipun Fuad Hasan tidak ditetapkan sebagai tersangka, ia sempat dikenakan larangan bepergian ke luar negeri.
Pada 27 Februari 2026, KPK menerima laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp622 miliar. Yaqut ditahan pada 12 Maret 2026, sementara Ishfah ditahan pada 17 Maret 2026. Penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah, namun kemudian dikembalikan ke rutan KPK.
Seiring berjalannya waktu, lingkaran tersangka semakin meluas. Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia, Asrul Aziz Taba, sebagai tersangka baru. Keduanya telah ditahan sejak 8 Juni 2026. Dalam proses ini, Fuad Hasan sebelumnya dilaporkan pernah mengirim surat kepada Yaqut untuk meminta tambahan kuota haji bagi perusahaannya pada tahun 2023.