Morgan Stanley Capital International (MSCI) telah resmi mengumumkan bahwa Indonesia tetap berada dalam kategori pasar berkembang (emerging market), meskipun menurunkan kriteria Information Flow dari “+” menjadi “−”. Pemerintah Indonesia melihat hasil evaluasi ini sebagai penegasan atas komitmen reformasi pasar modal yang sedang berlangsung.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa catatan dari MSCI menunjukkan bahwa fundamental ekonomi Indonesia dan akses pasar tetap kuat. Ia menekankan bahwa perhatian utama terletak pada transparansi dan integritas pasar. "Pemerintah bersama OJK dan BEI telah dan terus melakukan reformasi konkret, mulai dari penyesuaian free float, keterbukaan pemilik manfaat akhir, hingga pendalaman pasar," jelasnya.
MSCI juga menekankan bahwa akses, ukuran, dan likuiditas pasar Indonesia dinilai memadai, tanpa adanya isu pembatasan kepemilikan asing yang menjadi perhatian dalam tinjauan tahun ini. Ruang perbaikan yang disoroti berfokus pada peningkatan kualitas keterbukaan struktur kepemilikan saham dan penguatan integritas pembentukan harga, yang merupakan prioritas reformasi pemerintah bersama otoritas. Selain itu, penyediaan informasi pasar dalam bahasa Inggris akan dioptimalkan untuk memudahkan akses bagi investor global.
Secara keseluruhan, MSCI mencatat bahwa pada siklus tahun ini terdapat lebih banyak perbaikan dibandingkan penurunan penilaian di kelompok emerging markets. Penyesuaian penilaian aksesibilitas pasar pada 2026 hanya dialami oleh Indonesia dan Turki, namun hal ini tidak mengubah status Indonesia sebagai pasar negara berkembang. Pengumuman resmi mengenai klasifikasi pasar akan dilakukan oleh MSCI pada 23 Juni 2026.
Dalam tanggapannya, Analis dari Samuel Sekuritas Indonesia (SSI) menilai bahwa perubahan penilaian tersebut tidak cukup signifikan untuk menggeser posisi Indonesia dari kelompok pasar berkembang. Head of Equity Research SSI, Prasetya Gunadi, menyatakan bahwa berbagai kebijakan yang telah diterapkan oleh regulator dan pemangku kepentingan pasar masih menjadi faktor penopang utama status Indonesia di mata MSCI.
Prasetya menjelaskan bahwa kewajiban keterbukaan pemegang saham dengan kepemilikan minimal 1 persen, penerapan kerangka High Sustainability Compliance (HSC), serta roadmap peningkatan porsi free float minimum menjadi 15 persen adalah langkah-langkah yang dapat menjawab perhatian MSCI terkait transparansi pasar. Sementara itu, Equity Analyst SSI, Ahnaf Yassar, menilai bahwa penurunan penilaian pada aspek Information Flow perlu dicermati sebagai masukan untuk pengembangan pasar modal Indonesia, meskipun belum cukup untuk mengubah klasifikasi pasar.
Secara keseluruhan, isu yang disorot oleh MSCI masih dapat direspons melalui kebijakan yang sudah berjalan dan penguatan implementasinya di lapangan.