Ekonomi

--- OJK Menegaskan Kewajiban Emiten untuk Mengungkap PHK Material kepada Investor ---

Jumat, 31 Juli 2026, 20:10 WIB 70 views 1 menit baca
Isuzu D-Max yang dapat mendukung kegiatan offroad melantai di GIIAS 2026. Foto: KabarBursa.com/Harun
Isuzu D-Max yang dapat mendukung kegiatan offroad melantai di GIIAS 2026. Foto: KabarBursa.com/Harun
Bagikan:
---TITLEEXCERPT--- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan emiten untuk memberikan keterbukaan informasi terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berdampak signifikan terhadap perusahaan kepada publik. ---CONTENT---

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa emiten di pasar modal wajib menyampaikan informasi terbuka kepada publik mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang memiliki dampak material terhadap kondisi perusahaan. Hal ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan melindungi kepentingan investor.

Menurut OJK, keterbukaan informasi mengenai PHK yang signifikan penting untuk memberikan gambaran yang jelas kepada investor mengenai kesehatan dan prospek perusahaan. OJK menyatakan bahwa setiap keputusan PHK yang dapat mempengaruhi kinerja keuangan perusahaan harus diungkapkan secara tepat waktu dan akurat. Dengan langkah ini, diharapkan investor dapat membuat keputusan yang lebih baik berdasarkan informasi yang tersedia.

Ke depan, OJK akan terus memantau kepatuhan emiten dalam memberikan informasi terkait PHK dan akan mengambil tindakan yang diperlukan jika ditemukan pelanggaran. Kewajiban ini menjadi bagian dari upaya OJK untuk meningkatkan integritas pasar modal dan melindungi hak-hak investor.

A

Penulis

Adhe Dharma

Penulis di Jagad Info

Berita Terkait