Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan rencana untuk mendirikan bursa mineral dan komoditas strategis yang ditargetkan beroperasi pada 1 Januari 2027. Inisiatif ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam perdagangan komoditas mineral di Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK menjelaskan bahwa pembentukan bursa ini diharapkan dapat memberikan platform yang lebih baik bagi pelaku industri mineral, serta meningkatkan daya saing produk-produk lokal di pasar global. Menurutnya, bursa ini akan memfasilitasi transaksi yang lebih terstandarisasi dan mengurangi risiko bagi para investor. Selain itu, Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Roeslani, menambahkan bahwa investasi hilirisasi bauksit kini telah melampaui nikel sebagai kontributor utama pada kuartal terbaru, menunjukkan potensi besar dalam sektor ini.
Dengan adanya bursa mineral, diharapkan akan ada peningkatan dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, serta mendorong inovasi dalam pengembangan produk berbasis mineral. OJK berkomitmen untuk terus memantau perkembangan ini dan memastikan bahwa semua pihak dapat memanfaatkan peluang yang ada secara optimal.