Ekonomi

OJK Tegaskan Investasi Saham Bukan Judi, Melainkan Instrumen Sah

Sabtu, 04 Juli 2026, 20:56 WIB 99 views 2 menit baca
Ilustrasi papan pantau saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto: dok KabarBursa.com/Desty
Ilustrasi papan pantau saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto: dok KabarBursa.com/Desty
Bagikan:

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa investasi saham tidak dapat disamakan dengan perjudian. Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam kuliah umum di Universitas Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur. Hasan mengungkapkan bahwa minat masyarakat, khususnya generasi muda, untuk berinvestasi di pasar modal terus meningkat. Hingga pertengahan Mei 2026, jumlah investor pasar modal di Indonesia mencapai sekitar 28,1 juta, dengan lebih dari 54 persen di antaranya berusia di bawah 30 tahun.

Di Provinsi Jawa Timur, jumlah investor pasar modal mencapai sekitar 3,1 juta, menjadikannya sebagai provinsi dengan jumlah investor terbesar ketiga di Indonesia setelah Jawa Barat dan DKI Jakarta. Hasan menekankan pentingnya pemahaman yang memadai mengenai investasi, termasuk investasi berbasis syariah, seiring dengan meningkatnya jumlah investor. Ia menegaskan, "Investasi saham bukanlah praktik perjudian," dan menjelaskan bahwa saham merupakan instrumen investasi yang sah serta telah memperoleh legitimasi dari berbagai fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Hasan juga menambahkan bahwa pasar modal syariah didukung oleh Sharia Online Trading System (SOTS) yang memastikan transaksi sesuai dengan prinsip syariah. Ia mengingatkan mahasiswa agar tidak terburu-buru dalam berinvestasi hanya karena mengikuti tren, melainkan harus memahami risiko yang terkait dengan setiap instrumen investasi. "Yang tadi sudah membuka rekening, jangan euforia. Teruslah belajar dan memahami risiko di balik setiap keputusan investasi yang diambil," ujarnya.

Saham, menurut Bursa Efek Indonesia (BEI), merupakan salah satu instrumen pasar keuangan yang paling populer. Menerbitkan saham menjadi pilihan perusahaan untuk pendanaan. Saham dipilih oleh investor karena dapat memberikan keuntungan yang menarik. BEI mendefinisikan saham sebagai tanda penyertaan modal seseorang dalam suatu perusahaan, yang memberikan klaim atas pendapatan dan aset perusahaan serta hak untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Investor dapat memperoleh keuntungan dari saham melalui dividen, yaitu pembagian keuntungan perusahaan, dan capital gain, yang merupakan selisih antara harga beli dan harga jual saham. Namun, investasi saham juga memiliki risiko, seperti capital loss, di mana investor menjual saham dengan harga lebih rendah dari harga beli, serta risiko likuidasi, di mana perusahaan dinyatakan bangkrut. Dalam hal ini, hak klaim pemegang saham menjadi prioritas terakhir setelah kewajiban perusahaan dilunasi.

Dengan penjelasan ini, OJK berharap masyarakat dapat lebih memahami perbedaan antara investasi saham dan perjudian, serta menyadari pentingnya edukasi dalam berinvestasi.

J

Penulis

Jaya Abdi

Penulis di Jagad Info

Berita Terkait