Polisi Republik Indonesia (Polri) telah mengungkap alasan di balik pemindahan 321 warga negara asing (WNA) yang diduga tergabung dalam sindikat judi online (judol) jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, pemindahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses pendalaman dan koordinasi lintas instansi dalam penanganan perkara tersebut.
Brigjen Trunoyudo menjelaskan bahwa sebanyak 150 WNA dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), kemudian 150 lainnya ke Direktorat Imigrasi Pusat, serta 21 orang lainnya ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Langkah ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara simultan dan terintegrasi bersama stakeholder terkait.
Operasi penangkapan sindikat judi online internasional ini menunjukkan upaya serius Polri dalam menangani kejahatan transnasional. Dengan pemindahan WNA ke Imigrasi, diharapkan proses penanganan perkara dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Kasus ini juga menyoroti pentingnya kerja sama antar instansi dan negara dalam mengatasi kejahatan yang melintasi batas negara.