Polda Metro Jaya telah mengungkap dua kasino ilegal yang beroperasi di Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Kasino-kasino tersebut berkedok sebagai arena bermain Timezone dan meraup omzet yang fantastis, yaitu hingga Rp2,1 miliar per bulan. Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, mengatakan bahwa Dissney Timezone di Jakarta Utara memperoleh omzet sebesar Rp1,2 miliar per bulan, sedangkan Sky Timezone di Jakarta Barat memperoleh omzet sebesar Rp900 juta per bulan.
Abdul menjelaskan bahwa kasino-kasino tersebut menggunakan sistem voucher dan poin untuk menyamarkan operasinya. Para pemain membeli saldo, bermain, dan jika menang, poin tersebut tidak ditukar dengan boneka atau alat tulis, melainkan dengan uang tunai atau kepingan emas murni. Total 67 orang telah ditangkap dari dua lokasi kasino tersebut, dan polisi kemudian mengembangkan kembali hingga menangkap tiga orang lainnya yang berperan sebagai perekrut karyawan dan pemilik usaha haram tersebut.
Saat ini, puluhan tersangka telah ditahan di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kasus ini menunjukkan bahwa operasi penertiban kasino ilegal di Jakarta masih terus berlangsung dan pihak kepolisian akan terus berupaya untuk memberantas kegiatan ilegal tersebut.