jpnn.com, MANADO - Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Manado bersama Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) menyelenggarakan seminar nasional yang membahas implementasi KUHP Nasional dan tantangan harmonisasi KUHAP dalam penegakan hukum. Acara ini berlangsung secara hybrid, baik luring maupun daring, pada hari Jumat, 12 Juni.
Seminar ini menghadirkan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, sebagai pembicara utama, serta lima narasumber lainnya. Dalam kesempatan tersebut, Otto Hasibuan, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Peradi, menjelaskan bahwa pemerintah sedang mempersiapkan sejumlah aturan turunan setelah diberlakukannya KUHP dan KUHAP yang baru. "Ada beberapa undang-undang yang sedang digarap, termasuk Undang-Undang tentang Syarat dan Tata Cara Permohonan Grasi," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa akan ada undang-undang mengenai Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati dan Peraturan Pemerintah terkait perubahan pidana penjara seumur hidup. "Peraturan pemerintah ini juga mencakup Tata Cara dan Batas Pengurangan serta Perpanjangan Masa Pengawasan," tambahnya. Salah satu narasumber, Prof. Topo Santoso, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menyampaikan bahwa KUHP baru telah mengatur mengenai permufakatan jahat yang berkaitan dengan tindak pidana.
Prof. Firmanto Laksana Pangaribuan, Ketua Bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), menekankan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru secara jelas menyebutkan kedudukan dan peran advokat dalam penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa semua proses terkait advokat harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, di mana Peradi menjadi satu-satunya organisasi yang berwenang dalam hal ini.
Sementara itu, Prof. M Said Karim dari Universitas Hasanuddin Makassar membahas mengenai hukum acara praperadilan, menyoroti pentingnya pemahaman mengenai pihak yang berkepentingan dalam pengajuan praperadilan. Ia mengungkapkan bahwa penafsiran pihak ketiga yang berkepentingan harus diperluas, mencakup masyarakat luas yang dapat diwakili oleh lembaga swadaya masyarakat.
Di akhir seminar, dilakukan juga penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Fakultas Hukum Unsrat dan DPC Peradi Manado untuk pelaksanaan PKPA.