JAKARTA, iNews.d – PT Pegadaian (Persero) telah resmi memasuki fase baru dalam pengelolaan hubungan ketenagakerjaan yang inklusif dan berkeadilan. Penyerahan Surat Keputusan (SK) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk periode 2026–2028 dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia kepada manajemen PT Pegadaian (Persero) pada Rabu, 29 Juli 2026.
Acara penyerahan SK PKB ini dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Yassierli, beserta pejabat tinggi Kemenaker RI, termasuk Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan yang membidangi hubungan industrial dan kebijakan pengupahan, Indra, serta Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemenaker RI, Dhatun Kuswandari. Selain itu, hadir pula Tim Perunding yang terdiri dari perwakilan manajemen dan Serikat Pekerja PT Pegadaian (Persero), serta pimpinan Serikat Pekerja dari berbagai BUMN, di antaranya Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN, FSP Pertamina Bersatu, dan lainnya.
Direktur Utama PT Pegadaian (Persero), Damar Latri Setiawan, menyatakan bahwa SK PKB ini merupakan bukti nyata dari kesepakatan resmi antara manajemen dan Serikat Pekerja Pegadaian untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan dinamis.
Dengan diterimanya SK ini, diharapkan hubungan ketenagakerjaan di PT Pegadaian dapat terus berkembang ke arah yang lebih baik, menciptakan suasana kerja yang lebih harmonis dan produktif. Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau untuk memastikan implementasi dari kesepakatan ini berjalan dengan baik.