Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti) Brian Yuliarto menyatakan bahwa ke depan tidak akan ada rekrutmen dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lagi. Keputusan ini diambil setelah berdiskusi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Menurut Brian Yuliarto, model PPPK tidak cocok untuk bentuk kerja sebagai dosen karena sangat terbatas. "Karena kasihan dosen itu sendiri akhirnya tidak bisa berkarier," tambahnya. Dosen PPPK sebenarnya adalah ASN dengan kontrak kerja dalam jangka waktu tertentu.
Wakil Ketua Komisi X DPR, MY Esti Wijayanti, menyampaikan aspirasi agar dosen PPPK diangkat menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil). "Ada beberapa hal yang kemudian mereka tidak bisa (melakukan) pengembangan karier karena pengembangan karier hanya disediakan untuk PNS," kata Esti.
Sedangkan yang sudah berstatus PPPK saat ini, Brian berujar Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti saintek) telah mengeluarkan beberapa aturan yang membuat mereka memiliki pengecualian, tidak sama dengan aturan yang diterapkan pada PPPK yang umum. "Jadi mereka sudah bisa bersekolah lanjut begitu ya. Tahun lalu kita sudah mengeluarkan. Jadi setiap dosen kalau dia PPPK itu peluang atau ruang untuk pengembangan diri disamakan dengan dosen PNS," tutur Brian.
Aliansi Dosen PPPK juga mendesak KemenPAN-RB untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap skema PPPK di lini pendidikan tinggi atas dasar karakter profesi dosen dibanding dengan kebutuhan tenaga kerja administratif yang bersifat kontraktual berbeda. Ketua Aliansi Dosen PPPK, Hadian Pratama Hamzah, menyatakan dosen PPPK masih berharap ada langkah konkret dari pemerintah untuk menyusun aturan yang memberikan kepastian hukum.