Kementerian Ketenagakerjaan mencatat bahwa sebanyak 32.389 buruh mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Juni 2026. Data ini menunjukkan bahwa Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah pekerja terdampak terbanyak.
Lonjakan PHK terjadi pada Februari 2026, dengan jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan mencapai 7.692 orang. Pada Januari, jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan mencapai 5.898 orang, kemudian meningkat menjadi 6.593 orang pada Maret. Memasuki kuartal kedua, angka PHK masih bertambah, dengan 6.982 pekerja terkena PHK pada April, kemudian turun menjadi 4.636 orang pada Mei dan 588 orang pada Juni 2026.
Secara wilayah, Jawa Barat menjadi daerah dengan jumlah PHK tertinggi, dengan sebanyak 6.727 pekerja kehilangan pekerjaan di provinsi tersebut atau setara 20,77 persen dari total kasus PHK nasional selama Januari hingga Juni 2026. Sementara itu, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menilai bahwa jumlah pekerja yang terkena PHK di lapangan lebih besar dibandingkan data pemerintah, dengan korban PHK hingga pertengahan tahun ini sudah mencapai sekitar 43 ribu orang.
Rangkuman data PHK ini menunjukkan bahwa pemutusan hubungan kerja masih menjadi isu yang perlu diperhatikan oleh pemerintah dan pengusaha. Dengan demikian, perlu dilakukan upaya untuk mengurangi angka PHK dan meningkatkan kesejahteraan buruh di Indonesia.