Polisi melakukan penggerebekan terhadap aktivitas pengelolaan judi online di Hayam Wuruk Tower Plaza, Jakarta Barat, pada Sabtu (9/5/2026). Dalam penggerebekan itu, polisi menyita total uang tunai sekitar Rp1,9 miliar.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengatakan bahwa selain mata uang Rupiah, polisi juga menyita valuta asing dari berbagai negara, termasuk 53.820.000 Dong Vietnam dan 10.210 Dolar AS.
Selain uang tunai, polisi juga menyita barang bukti alat elektronik seperti komputer, laptop, dan handphone. Brankas dan paspor para Warga Negara Asing (WNA) juga turut disita dalam penggerebekan tersebut.
Menurut Brigjen Wira, pelaksanaan proses penindakan yang dilakukan polisi telah mengamankan berbagai jenis barang bukti, termasuk brankas, paspor, handphone, laptop, PC komputer, dan uang tunai dari berbagai macam.
Dengan penangkapan ini, polisi berharap dapat memberantas aktivitas judi online yang meresahkan masyarakat. Polisi akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku judi online untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.