Ekonomi

Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp54,71 Triliun, Belanja Online Dominan

Kamis, 23 Juli 2026, 13:35 WIB 72 views 2 menit baca
Advertisement
Advertisement
Bagikan:

JAKARTA, iNews.id - Hingga 30 Juni 2026, total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital telah mencapai Rp54,71 triliun. Sumber utama dari angka tersebut adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan pada Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang berkontribusi sebesar Rp42,01 triliun.

Selain PPN PMSE, penerimaan negara dari sektor ini juga mencakup pajak aset kripto yang mencapai Rp2,09 triliun, pajak dari sektor fintech peer-to-peer (P2P) lending sebesar Rp5,1 triliun, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) yang berjumlah Rp5,51 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa PPN PMSE masih menjadi penyumbang terbesar dalam penerimaan pajak dari ekonomi digital. DJP telah menunjuk 271 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN hingga akhir Juni 2026.

Inge juga menjelaskan bahwa pada bulan Juni 2026, DJP melakukan penyesuaian terhadap daftar pemungut PPN PMSE, termasuk perubahan data pemungut yang melibatkan Lemon Squeezy LLC. Dari total 271 pelaku usaha yang ditunjuk, sebanyak 236 di antaranya telah melaksanakan pemungutan dan penyetoran PPN, dengan akumulasi penerimaan dari sektor ini mencapai Rp42,01 triliun hingga akhir Juni 2026. Penerimaan PPN PMSE ini terakumulasi secara bertahap, dimulai dengan setoran sebesar Rp731,4 miliar pada tahun 2020 dan meningkat menjadi Rp3,9 triliun pada tahun 2021.

Dengan perkembangan ini, sektor ekonomi digital diharapkan terus tumbuh, dan penerimaan pajak dari sektor tersebut akan semakin meningkat seiring dengan bertambahnya pelaku usaha yang terdaftar.

D

Penulis

Dinda Mughni

Penulis di Jagad Info

Sumber: inews.id inews.id

Berita Terkait