Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan Hutan Adat kepada masyarakat adat seluas 1.175 hektare. Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan bahwa pengakuan dan penetapan hutan adat merupakan langkah penting untuk menghadirkan keadilan sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.
Menurut Menhut, pengakuan hutan adat ini merupakan upaya untuk memutus mata rantai konflik yang sudah terjadi puluhan tahun yang lalu. Konflik tersebut kerap muncul akibat perbedaan pandangan dalam mendefinisikan hak, pengelolaan kawasan, hingga penegakan hukum di wilayah hutan. Menhut menyebut bahwa konflik antara negara dan masyarakat dalam mendefinisikan, mengelola, dan menegakkan hukum di wilayah hutan telah terjadi di mana-mana.
Menhut menegaskan komitmennya mempercepat proses pengakuan dan penetapan 1,4 juta hektare hutan adat di berbagai daerah. Pemerintah akan terus membuka ruang dialog guna menemukan titik temu antara regulasi negara dan kearifan lokal yang selama ini dijaga masyarakat adat. Dengan demikian, diharapkan konflik yang telah terjadi selama ini dapat diselesaikan dan masyarakat adat dapat menikmati hak-hak mereka secara adil.