Penghentian penyidikan kasus dugaan penipuan Rp32 miliar yang menjerat Haksono Santoso dan Mayjen TNI (Purn) Leo JP Siegers telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Keputusan ini diambil karena tidak cukup bukti untuk melanjutkan penyidikan, sehingga status tersangka terhadap keduanya dicabut.
Kuasa hukum keduanya, Juniver Girsang, menegaskan bahwa penghentian penyidikan ini sekaligus mencabut status tersangka terhadap kliennya. "Telah terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena tidak cukup bukti, dan status tersangka terhadap klien kami telah dicabut," kata Juniver.
Kasus ini bermula dari laporan terhadap Haksono Santoso dan Mayjen TNI (Purn) Leo JP Siegers di Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait penghilangan tagihan. Nilai yang dipersoalkan mencapai 2 juta dolar AS atau sekitar Rp32 miliar.
Menurut Juniver, Haksono Santoso hanya berperan sebagai kontraktor pada PT KSM, bukan sebagai pengurus perusahaan. Karena itu, Haksono Santoso tidak memiliki kewenangan untuk menghilangkan tagihan, dan/atau memerintahkan PT KSM untuk melakukan pembayaran tagihan kepada pihak manapun yang berkaitan dengan utang PT KSM.