Prabowo Subianto, calon presiden, berencana mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) yang berkaitan dengan kewarganegaraan. Tujuan dari revisi ini adalah untuk membuka kemungkinan kewarganegaraan ganda bagi talenta unggul Indonesia. Dengan demikian, diharapkan bakat-bakat terbaik dapat tetap berkontribusi pada negara tanpa harus kehilangan kewarganegaraan asing mereka.
Menurut Prabowo, revisi UU ini diperlukan untuk mempertahankan talenta unggul Indonesia yang sering kali terpaksa memilih antara kewarganegaraan Indonesia atau negara lain karena pekerjaan atau pendidikan. Dengan kewarganegaraan ganda, diharapkan mereka dapat tetap memiliki ikatan yang kuat dengan Indonesia sambil juga mengejar kesempatan di luar negeri.
Prabowo juga menekankan bahwa revisi UU ini harus dilakukan dengan hati-hati dan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk keamanan nasional dan kepentingan negara. Ia berharap bahwa revisi ini dapat membantu meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia dan memajukan negara.