Beberapa pemegang saham besar di Indonesia, termasuk Prajogo Pangestu, Aguan, dan Salim, belum mematuhi ketentuan free float yang berlaku. Hal ini menjadi perhatian karena dapat mempengaruhi likuiditas dan transparansi pasar saham di Indonesia.
Ketentuan free float mengharuskan perusahaan untuk memiliki sebagian saham yang dapat diperdagangkan di pasar. Namun, hingga saat ini, ketiga pemilik saham besar tersebut belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut sumber, ketidakpatuhan ini dapat mengakibatkan sanksi bagi perusahaan yang bersangkutan dan berdampak pada kepercayaan investor.
Dengan situasi ini, pasar modal Indonesia menghadapi tantangan dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan investor. OJK diharapkan akan mengambil langkah-langkah untuk menegakkan aturan dan memastikan bahwa semua perusahaan mematuhi ketentuan yang ada. Perkembangan lebih lanjut mengenai tindakan yang akan diambil oleh otoritas terkait masih ditunggu oleh para pelaku pasar.