Nasional

Praktik Pungli Masih Menghantui Penerimaan Siswa Baru

Senin, 08 Juni 2026, 00:54 WIB 12 views 1 menit baca
Advertisement
Advertisement
Bagikan:

Menghadapi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), KPK mengingatkan semua pihak yang terkait untuk waspada terhadap praktik pungutan liar. Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024, ditemukan bahwa 28% penerimaan siswa baru masih diwarnai praktik pungli. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa terjadi lonjakan tajam pungli dari sebelumnya 24,65%.

Selain itu, sebanyak 30% tenaga pendidik menganggap gratifikasi sebagai hal yang wajar. Bahkan, 65% sekolah menyebut bahwa orang tua masih kerap memberikan "hadiah" kepada pihak sekolah. Menurut Budi, temuan ini menunjukkan bahwa masih ada normalisasi gratifikasi di lingkungan pendidikan. Gratifikasi yang dibiarkan dapat berkembang menjadi konflik kepentingan, memengaruhi objektivitas layanan pendidikan, hingga berpotensi bermuara pada praktik suap dan pemerasan.

KPK juga menemukan bahwa indeks integritas pendidikan berada di angka 69,5, dengan nilai tata kelola yang masih berada di angka 56,68. Sebanyak 51,04% sekolah dan kampus dinilai kurang transparan terkait biaya pendidikan, termasuk sumbangan dan kegiatan lainnya. Budi menjelaskan bahwa korupsi besar kerap berawal dari pembiaran terhadap pelanggaran yang dianggap kecil dan wajar.

Atas hal ini, KPK mengingatkan bahwa semua pihak yang terkait dalam pendidikan, baik satuan pendidikan, dinas pendidikan, tenaga pendidik, orang tua, maupun masyarakat, diharapkan menjaga integritas pelaksanaan SPMB agar berlangsung objektif, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik titipan maupun pemberian dalam bentuk apa pun.

E

Penulis

Eira Orelia

Penulis di Jagad Info

Sumber: inews.id inews.id

Berita Terkait