JAKARTA, iNews.id — Pengamat ekonomi dan perbankan, Ibrahim Assuaibi, memberikan perhatian khusus terhadap penetapan tiga tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait dugaan korupsi KUR Mikro di sebuah bank nasional yang beroperasi di Kantor Cabang Jember. Kasus ini, yang terungkap antara tahun 2021 hingga 2023, diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp41,4 miliar akibat adanya debitur fiktif dan penyalahgunaan dana oleh Collection Agent (CA).
Ibrahim menegaskan bahwa permasalahan ini bukanlah hal yang baru. Ia menyatakan bahwa pola penyelewengan dalam penyaluran KUR telah berlangsung lama di seluruh bank penyalur, disebabkan oleh adanya celah dalam sistem yang melibatkan CA dan perangkat desa. Menurutnya, KUR seharusnya disalurkan kepada kelompok usaha seperti petani dan nelayan, di mana dana diajukan melalui pengumpulan KTP anggota, kemudian diproses oleh CA dan disetujui oleh bank penyalur yang ditunjuk pemerintah.
“CA ini memang penting sebagai perantara karena mengetahui seluk-beluk keanggotaan petani. Namun, banyak CA yang terlibat dalam praktik curang. Mereka bekerja sama dengan perangkat desa untuk memanipulasi data dan memberikan iming-iming kepada masyarakat yang kurang paham,” jelas Ibrahim saat ditemui di Jakarta Selatan. Ia mencatat bahwa dana yang seharusnya diterima oleh kelompok, yang berkisar antara Rp90 juta hingga Rp100 juta, sering kali tidak sampai ke tangan anggota, melainkan dikuasai oleh CA untuk menutupi kredit macet pribadi atau kepentingan lainnya.
Dengan situasi ini, Ibrahim mengisyaratkan bahwa perlu adanya evaluasi mendalam terhadap sistem penyaluran KUR agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Kasus ini menjadi sorotan penting dalam upaya memperbaiki mekanisme penyaluran dana bantuan pemerintah.