PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) kini berada dalam posisi sulit akibat akumulasi kerugian yang mencapai USD2,01 miliar atau sekitar Rp31 triliun. Laporan keuangan konsolidasian menunjukkan bahwa defisit ini merupakan hasil dari inefisiensi operasional yang telah berlangsung lama, yang berpotensi mengancam kelangsungan usaha perusahaan.
Menurut laporan auditor independen, terdapat peringatan signifikan mengenai kemampuan KRAS untuk bertahan. Hal ini diperkuat oleh fakta bahwa total liabilitas jangka pendek melebihi aset lancar, serta arus kas operasi yang tercatat negatif sebesar USD1,75 juta sepanjang tahun 2025. Laba yang diperoleh pada tahun 2025 dinilai sebagai anomali akuntansi yang berasal dari restrukturisasi utang, bukan dari hasil operasional yang sehat.
Defisit sebesar Rp31 triliun ini diakibatkan oleh beberapa faktor utama. Pertama, penghapusan nilai aset tetap yang mencapai USD977,27 juta, terutama disebabkan oleh proyek Blast Furnace (ISM-BF) yang gagal beroperasi. Kedua, beban keuangan yang sangat besar, dengan pembayaran bunga utang mencapai USD153,65 juta pada tahun 2024. Ketiga, kebakaran di Finishing Mill pabrik Hot Strip Mill (HSM) 1 pada Mei 2023 yang mengganggu produksi. Keempat, kerugian dari entitas asosiasi, seperti PT Krakatau Posco, yang mengalami kerugian USD49,68 juta pada 2024 dan meningkat menjadi USD124,45 juta pada 2025.
Hingga akhir tahun 2025, total liabilitas KRAS mencapai USD2,04 miliar, dengan utang sindikasi restrukturisasi utama mencapai USD1,17 miliar. Kreditur terbesar termasuk Bank Mandiri, BNI, dan BRI. KRAS juga bergantung pada dukungan dari PT Danantara Asset Management, yang memberikan suntikan dana sebesar USD242,32 juta pada kuartal I tahun 2026 untuk menjaga operasional pabrik.
Mewujudkan swasembada baja di tengah beban defisit yang besar menjadi tantangan yang hampir mustahil dilakukan secara mandiri. KRAS saat ini mengandalkan empat pilar eksternal: suntikan modal kerja dari Danantara, kemitraan dengan PT Krakatau Posco, proteksi pasar melalui bea masuk anti-dumping, dan relaksasi bunga sindikasi. Tanpa dukungan tersebut, KRAS berisiko terjerumus dalam krisis likuiditas yang dapat berujung pada kebangkrutan teknis.
Pemerintah diharapkan dapat memastikan bahwa restrukturisasi yang dilakukan dapat menciptakan efisiensi yang nyata, bukan sekadar menunda masalah utang yang ada.