Ekonomi

TASPEN Salurkan JKK dan JKM Sebesar Rp1,08 Miliar kepada Dua Keluarga ASN di Kepulauan Riau

Sabtu, 11 Juli 2026, 09:27 WIB 63 views 2 menit baca
Advertisement
Advertisement
Bagikan:

JAKARTA, iNews.id – PT TASPEN (Persero) telah menyalurkan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan total sebesar Rp1.081.806.097 kepada dua keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Kepulauan Riau. Penyaluran ini merupakan bagian dari upaya TASPEN dalam memberikan perlindungan kepada peserta dan keluarganya dalam menghadapi risiko kecelakaan kerja dan kematian selama masa pengabdian.

Acara penyerahan manfaat berlangsung dengan kehadiran Komisaris Utama PT TASPEN (Persero), Fary Djemy Franscis, dan Branch Manager TASPEN Tanjungpinang, Agnes Salidesi Ginting. Penyerahan kepada ahli waris almarhumah Nurijanah disaksikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau dan Kepala Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau, sedangkan penyerahan kepada ahli waris almarhum Abdul Azis disaksikan oleh Wali Kota Batam. Fary Djemy Franscis menekankan pentingnya perlindungan sosial bagi ASN, yang tidak hanya berlaku saat mereka bertugas, tetapi juga bagi keluarga yang ditinggalkan.

Fary Djemy Franscis menyatakan, “TASPEN berkomitmen memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh peserta, baik ASN maupun PPPK, termasuk pemenuhan hak atas program pensiun, JKK, JKM, serta Tabungan Hari Tua (THT).” Manfaat pertama diserahkan kepada ahli waris almarhumah Nurijanah, seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Meskipun baru enam bulan menjadi PPPK dan hanya dua bulan membayar iuran, seluruh biaya perawatan akibat kecelakaan kerja ditanggung hingga mencapai Rp649.564.597, ditambah santunan meninggal dunia sebesar Rp182.994.400, serta pengembalian iuran dan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp312.800. Penyerahan manfaat tersebut dilaksanakan di Graha Kepri kepada Ali, ayah kandung almarhumah.

V

Penulis

Vina Maharani

Penulis di Jagad Info

Sumber: inews.id inews.id

Berita Terkait