Ekonomi

TASPEN Terima Pengembalian Dana Rampasan Negara Sebesar Rp153,6 Miliar dari KPK

Rabu, 24 Juni 2026, 19:52 WIB 13 views 2 menit baca
Advertisement
Advertisement
Bagikan:

JAKARTA, iNews.id – PT TASPEN (Persero) telah menerima pengembalian dana hasil rampasan negara sebesar Rp153,6 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Acara serah terima berlangsung di Gedung KPK, Cawang, Jakarta, pada Rabu, 24 Juni 2026.

Penyampaian dana tersebut dilakukan secara simbolis oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, kepada Direktur Utama TASPEN, Rony Hanityo Aprianto. Acara ini juga dihadiri oleh Direktur Investasi TASPEN, Rifki Isnaini Hassan, serta Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko TASPEN, Diyantini Soesilowati, bersama dengan jajaran KPK dan manajemen TASPEN. Kegiatan ini mencerminkan sinergi antara TASPEN dan aparat penegak hukum dalam mendukung pemulihan aset negara dan meningkatkan akuntabilitas.

Proses pemulihan aset ini berlandaskan Surat KPK Nomor B/3768/EKS.01.08/26/06/2026 yang diterbitkan pada 23 Juni 2026. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. Sebelumnya, dana sebesar Rp153.613.488.054,00 telah ditempatkan pada rekening penampungan KPK dan dikembalikan melalui metode transfer sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengembalian dana ini melengkapi penyerahan dana hasil pemulihan aset yang sebelumnya telah dilakukan KPK pada 20 November 2025, dengan total sebesar Rp883.038.394.268,00. Dengan demikian, total dana yang telah dikembalikan kepada TASPEN mencapai Rp1.036.705.882.322,00. Corporate Secretary TASPEN, Henra, mengungkapkan apresiasi terhadap profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas yang diperlihatkan oleh KPK serta seluruh aparat penegak hukum dalam proses penegakan hukum dan pemulihan aset tersebut.

V

Penulis

Vina Maharani

Penulis di Jagad Info

Sumber: inews.id inews.id

Berita Terkait