UU P2SK yang baru disahkan telah mengubah lanskap bisnis kripto di Indonesia, menimbulkan berbagai tantangan bagi pelaku industri. CFX, sebagai salah satu entitas dalam sektor ini, mengidentifikasi sejumlah masalah yang perlu diatasi untuk menyesuaikan diri dengan regulasi yang baru.
Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi industri kripto, namun juga menuntut adaptasi cepat dari para pelaku usaha. CFX menyatakan bahwa tantangan utama yang dihadapi meliputi pemenuhan syarat-syarat yang ditetapkan oleh regulasi serta peningkatan kesadaran akan kepatuhan di kalangan pelaku usaha. Hal ini penting untuk memastikan bahwa bisnis kripto dapat beroperasi secara legal dan berkelanjutan.
Dengan adanya UU P2SK, diharapkan industri kripto di Indonesia dapat berkembang lebih teratur, meskipun tantangan yang ada perlu diatasi dengan strategi yang tepat. CFX berkomitmen untuk terus memantau perkembangan ini dan memberikan dukungan kepada anggotanya dalam menghadapi perubahan yang terjadi.