Pendidikan

Aliansi Dosen PPPK Desak Pemerintah Beri Kepastian Hukum

Jumat, 22 Mei 2026, 20:07 WIB 15 views 2 menit baca
Aliansi Dosen PPPK Desak Pemerintah Beri Kepastian Hukum
Sumber gambar: kompas.com
Bagikan:

Aliansi Dosen PPPK melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (20/5/2026) untuk menjelaskan kondisi dan masa depan mereka di lingkup perguruan tinggi negeri.

Dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah dosen ASN (Aparatur Sipil Negara) dengan kontrak kerja dalam jangka waktu tertentu. Aliansi dosen yang berpartisipasi antara lain Aliansi Dosen PPPK Indonesia (ADPPI), Forum Komunikasi Dosen Seluruh Indonesia (FKDSI), dan Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (ADAPI).

Menurut Ketua Aliansi Dosen PPPK, Hadian Pratama Hamzah, jumlah dosen PPPK di bawah Kemendikti saintek, Kemenag, dan beberapa kementerian saat ini ada 10.125 orang. Banyak dosen PPPK alami ketidakpastian pengembangan karier karena belum adanya regulasi yang jelas mengenai jenjang karier dan kenaikan jabatan fungsional dosen PPPK.

"Para perwakilan dosen menyoroti belum adanya regulasi yang jelas mengenai jenjang karier dan kenaikan jabatan fungsional dosen PPPK, padahal mereka menjalankan tugas akademik yang sama dengan dosen ASN berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil)," tutur Hadian dalam siaran pers pada Kamis (21/5/2026).

Aliansi dosen menilai sistem kontrak tidak sepenuhnya tepat diterapkan kepada dosen di perguruan tinggi negeri. "Dosen merupakan profesi akademik yang menuntut keberlanjutan pengabdian, pengembangan ilmu pengetahuan, riset jangka panjang, dan pembinaan mahasiswa secara berkesinambungan. Karena itu, status kerja yang bersifat sementara dinilai dapat memengaruhi stabilitas akademik dan psikologis tenaga pendidik," ujar Hadian.

Aliansi dosen mengharapkan langkah konkret pemerintah dalam menyusun regulasi nasional yang memberikan kepastian hukum. "Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia perlu segera merumuskan aturan yang menjamin kesetaraan hak akademik antara dosen PPPK dan dosen PNS, khususnya terkait kenaikan jabatan fungsional dan status kepegawaian," kata Hadian.

Negara perlu hadir dengan kebijakan yang lebih tegas dan berkeadilan agar dosen di perguruan tinggi negeri memperoleh status kerja tetap. "Kepastian karier, dan penghargaan profesional yang layak sebagai bagian penting dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia," pungkas Hadian.

A

Penulis

Adhe Dharma

Penulis di Jagad Info

Sumber: kompas.com kompas.com

Berita Terkait