Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) mengajukan permohonan perpanjangan batas waktu Surat Mendagri yang terbit pada 5 Juli 2026. Permintaan ini bertujuan untuk menyelamatkan posisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3K PW).
Ketua Umum AP3KI, Nur Baitih, menyatakan bahwa waktu yang diberikan dalam surat tersebut terlalu singkat. Ia mengkhawatirkan bahwa tidak semua pemerintah daerah, terutama yang memiliki keterbatasan anggaran, telah menerima atau memahami isi surat tersebut. Hal ini terlihat dari adanya demonstrasi yang terjadi di berbagai daerah, termasuk pada 6 Juli 2026, yang menunjukkan ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang merumahkan ASN akibat masalah fiskal.
Nur Baitih menegaskan bahwa demonstrasi tersebut mencerminkan kurangnya pemahaman di kalangan pejabat pembina kepegawaian (PPK) mengenai kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Ia menambahkan bahwa dengan waktu yang hanya dua hari, proses pendataan dan pengusulan bagi daerah yang tidak mampu membayar gaji pegawai tidak dapat dilakukan secara optimal. Hal ini diperparah oleh keterbatasan akses informasi di daerah-daerah terpencil.
Contoh nyata terjadi di Maluku Utara, di mana demonstrasi besar-besaran berlangsung karena kekhawatiran PPPK akan dirumahkan. Nur berharap jika informasi dari Surat Mendagri dapat tersebar dengan baik, gejolak seperti ini dapat dihindari. Ia menginginkan agar ada perpanjangan waktu agar semua daerah dapat melakukan pendataan dan pengusulan dengan baik.
Surat Mendagri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir, meminta pemerintah daerah untuk memberikan data terkait kemampuan mereka dalam membayar gaji pegawai, termasuk PPPK. Data tersebut harus disampaikan paling lambat pada 6 Juli 2026, pukul 12.00 WIB, melalui tautan yang disediakan.
Nur Baitih juga menyebutkan bahwa terbitnya surat tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memperhatikan anggaran PPPK di setiap daerah. Dia berharap agar pemerintah daerah dapat proaktif dalam mengirimkan data yang akurat sesuai dengan kondisi keuangan masing-masing. Ia menekankan pentingnya agar daerah yang mampu tidak mengada-ada dalam mengirimkan data ketidakmampuan.
Dengan adanya pendataan ini, Nur berharap Kementerian Dalam Negeri dapat memastikan agar semua pembayaran gaji PPPK dialihkan ke APBN, sehingga tidak ada lagi diskriminasi terhadap PPPK. Ia juga mengingatkan bahwa daerah yang tidak mengisi data akan dianggap mampu untuk membayar gaji PPPK dan P3K PW.