Nasional

Bea Cukai Belawan Serahkan Lima Kontainer Arang Bakau Ilegal ke Ditjen Gakkum Kemenhut

Rabu, 10 Juni 2026, 19:08 WIB 11 views 2 menit baca
Bea Cukai Belawan Serahkan Lima Kontainer Arang Bakau Ilegal ke Ditjen Gakkum Kemenhut
Bea Cukai Belawan Serahkan 5 Kontainer Arang Bakau Ilegal ke Ditjen Gakkum Kemenhut
Bagikan:

Bea Cukai Belawan menyerahkan lima kontainer arang bakau yang dicurigai ilegal kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Sumatra, Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan. Penyerahan dilakukan pada tanggal 6 dan 8 Juni di Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) Graha Segara Belawan, sebagai tindak lanjut dari operasi penindakan yang berlangsung sejak awal pekan ini.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kantor Bea Cukai Belawan, Agus Sujendro, dan Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Sumatra, Hari Novianto. Penindakan berawal dari kecurigaan mengenai legalitas barang yang dilaporkan sebagai kachi charcoal, yang ditujukan untuk pengiriman ke negara-negara seperti Arab Saudi, Italia, dan Korea Selatan. Nota hasil intelijen dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai menunjukkan dugaan pelanggaran terkait kejahatan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Petugas gabungan dari Bea Cukai Belawan dan Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan melakukan pemeriksaan fisik terhadap empat kontainer pada 5 Juni dan satu kontainer pada 8 Juni. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa barang yang diekspor adalah arang kayu dari bahan baku kayu bakau, dengan total 6.217 kantong dalam lima kontainer berukuran 40 inci. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai USD 64.883,94 atau sekitar Rp 1,14 miliar.

Selanjutnya, diketahui bahwa eksportir tidak memiliki Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) yang sah, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021. Hal ini menjadi dasar untuk melakukan penindakan dan penyegelan ulang terhadap seluruh kontainer yang telah diperiksa. Agus Sujendro menekankan bahwa penindakan ini mencerminkan komitmen Bea Cukai dalam memastikan kepatuhan ekspor, tidak hanya dalam aspek kepabeanan tetapi juga regulasi kehutanan.

Hari Novianto menyambut baik pelimpahan barang tersebut dan mengapresiasi sinergi antara kedua institusi. Ia menegaskan pentingnya kerja sama dalam mencegah kejahatan kehutanan melalui jalur ekspor. Proses penyelidikan dan penyidikan selanjutnya akan dilakukan oleh Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan sesuai kewenangannya. Bea Cukai Belawan juga akan terus melakukan pengembangan dan penelitian terkait kemungkinan kasus serupa di masa mendatang.

A

Penulis

Adhe Dharma

Penulis di Jagad Info

Sumber: jpnn.com jpnn.com

Berita Terkait