Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, diduga meminta sebuah mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat bagi calon yang ingin menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing. Mobil mewah tersebut, yang bernilai Rp 2,05 miliar, diketahui disanggupi oleh Zulkarnain dengan bantuan seorang pengusaha lokal.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa dugaan ini terungkap dalam penyidikan kasus suap terkait jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Kuansing, Riau. "Terkait dengan adanya kegiatan lelang jabatan ini, SA meminta syarat atau semacam permintaan kepada calon yang akan menduduki posisi tersebut, yaitu satu unit SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S," ungkap Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (1/7/2026).
Permintaan tersebut disampaikan kepada peserta seleksi jabatan Sekda Kuansing yang dibuka pada April 2025. Dari dua peserta yang mengikuti proses seleksi, hanya Zulkarnain, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing, yang bersedia memenuhi permintaan tersebut. "Dengan demikian, dalam prosesnya ZKN terpilih menjadi Sekda Kabupaten Kuansing periode 2025," tambah Taufik.
Setelah terpilih, Zulkarnain diduga membeli mobil tersebut dari showroom di wilayah Jabodetabek untuk memenuhi permintaan Suhardiman. Sebelumnya, pada 30 Juni 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing dan Jakarta, mengamankan 10 orang, termasuk Zulkarnain dan istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar.
KPK kemudian meminta Suhardiman dan Zulkarnain untuk menyerahkan diri guna menjalani pemeriksaan. Keduanya dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta. Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.