Bupati Langkat Syah Afandin telah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sebagai konsekuensinya, ia telah dicopot dari jabatan sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Langkat. Keputusan ini diambil setelah KPK menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka dalam sebuah kasus korupsi.
Partai Amanat Nasional (PAN) telah menyatakan bahwa mereka tidak akan ikut campur dalam perkara hukum yang menjerat kadernya. Hal ini menunjukkan bahwa partai tersebut berkomitmen untuk membiarkan proses hukum berjalan secara adil dan tidak memihak. Dengan demikian, Syah Afandin akan menghadapi proses hukum sebagai individu, bukan sebagai perwakilan partai.
Penangkapan Syah Afandin dan pencopotannya dari jabatan Ketua DPW PAN menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana partai tersebut akan menghadapi situasi ini dan bagaimana ia akan mempengaruhi citra partai di mata publik. Sementara itu, proses hukum akan terus berjalan, dan masyarakat akan menantikan hasilnya dengan penuh perhatian.