Badan Legislasi (Baleg) DPR membantah adanya keputusan pengeluaran RUU Perampasan Aset dari Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026, menegaskan bahwa RUU tersebut tetap menjadi prioritas dalam agenda legislatif.
Menurut Baleg DPR, proses penyusunan RUU Perampasan Aset telah berlangsung secara sistematis dan terstruktur, melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dalam proses penyusunan RUU ini, Baleg DPR bekerja sama dengan berbagai instansi pemerintah dan lembaga terkait untuk memastikan bahwa RUU Perampasan Aset dapat menjadi alat hukum yang efektif dalam mengatasi masalah korupsi dan kejahatan lainnya.
Dengan tetap memprioritaskan RUU Perampasan Aset, DPR menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sistem hukum dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.