MUARA ENIM - Bupati Muara Enim, Edison, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Sumatera Selatan. Pemindahan Edison ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta dijadwalkan pada Selasa, 9 Juni 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemindahan ini dilakukan setelah Edison resmi ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi. "Rencana baru besok (Selasa, 9/6)," ungkap Budi di Jakarta. Ia menambahkan bahwa KPK belum memiliki rencana untuk membawa Edison ke Jakarta pada malam sebelumnya.
Saat ini, KPK tengah memeriksa sepuluh orang yang juga ditangkap dalam OTT tersebut, yang terdiri dari lima anggota Pemkab Muara Enim dan lima pihak swasta. Beberapa dari mereka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polda Sumsel, sementara yang lainnya telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.
KPK mengonfirmasi bahwa salah satu dari sepuluh orang yang ditangkap adalah Bupati Edison. Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap dalam operasi ini. OTT ini menjadi yang ke-12 yang dilaksanakan oleh KPK sepanjang tahun 2026.