Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) mengekspresikan penolakan terhadap kebijakan pemerintah yang menerapkan pemotongan pajak pada pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan. Kebijakan ini dianggap tidak berpihak kepada pekerja, khususnya bagi mereka yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan yang sedang berjuang menghadapi tekanan ekonomi.
Saat ini, pemerintah memberlakukan pemotongan pajak final sebesar 5 persen untuk saldo JHT yang melebihi Rp50 juta, serta terdapat tarif progresif untuk pencairan lanjutan sesuai dengan ketentuan perpajakan. Mirah Sumirat, Presiden Aspirasi, menekankan bahwa dana JHT seharusnya dianggap sebagai milik pribadi pekerja, bukan bantuan dari negara. Ia menjelaskan bahwa saldo JHT merupakan hasil akumulasi potongan upah yang telah dilakukan selama bertahun-tahun.
Mirah mengungkapkan, dana tersebut disiapkan sebagai bekal bagi pekerja ketika mereka tidak lagi produktif. Ia menyatakan, "Tidak adil ketika pekerja sedang kesulitan ekonomi, terkena PHK, atau ingin menggunakan JHT sebagai modal usaha, justru masih dipotong pajak.” Menurutnya, kebijakan ini mencederai rasa keadilan bagi buruh yang selama ini taat membayar pajak melalui Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 setiap bulan.
Mirah juga menambahkan bahwa pekerja telah berkontribusi terhadap pajak negara melalui konsumsi sehari-hari. Setiap kali membeli kebutuhan pokok, mereka sebenarnya sudah membayar pajak secara tidak langsung. Oleh karena itu, Aspirasi berpendapat seharusnya pemerintah tidak membebani dana JHT dengan pajak tambahan, terutama saat pekerja dalam kondisi tidak memiliki penghasilan tetap. "Ini tentu sangat memberatkan dan melukai rasa keadilan,” ujarnya.
Dengan penolakan ini, Aspirasi berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut demi keadilan bagi para pekerja yang telah memenuhi kewajiban perpajakan selama masa kerja mereka.