Nasional

--- Dedi Mulyadi Temukan Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan di Pabrik Batu Kapur ---

Selasa, 14 Juli 2026, 21:46 WIB 64 views 2 menit baca
Dedi Mulyadi Temukan Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan di Pabrik Batu Kapur
Dedi Mulyadi Temukan Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan di Pabrik Batu Kapur
Bagikan:
---TITLEEXCERPT--- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan inspeksi mendadak di PT Batu Raya, yang diduga melanggar ketentuan ketenagakerjaan, termasuk masalah upah dan hak normatif pekerja. ---CONTENT---

PT Batu Raya, sebuah perusahaan batu kapur yang berlokasi di Desa Gunungmasigit, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, diduga terlibat dalam pelanggaran ketenagakerjaan. Dugaan ini mencuat setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melakukan inspeksi mendadak di pabrik tersebut.

Dalam sidak tersebut, Dedi Mulyadi mengamati langsung proses pengolahan batu kapur dan berinteraksi dengan para pekerja. Ia memperoleh informasi mengenai sistem pengupahan yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagian besar pekerja berstatus karyawan, namun mereka menerima upah dengan sistem borongan, dengan penghasilan rata-rata hanya sekitar Rp600.000 per minggu, yang jauh di bawah upah minimum.

Selain masalah upah, para pekerja juga melaporkan bahwa mereka tidak mendapatkan hak normatif seperti jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan tunjangan hari raya (THR). Mereka bahkan harus menanggung sendiri iuran BPJS. Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kondisi tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap aturan ketenagakerjaan dan berencana untuk mengirim tim audit dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menindaklanjuti masalah ini.

Setelah itu, Dedi Mulyadi juga melakukan inspeksi di PT Raja Barokah Abadi, yang juga bergerak di bidang pengolahan batu kapur, dan menemukan masalah serupa. Pekerja di perusahaan tersebut tidak diberikan alat pelindung diri yang memadai, meskipun mereka bekerja di lingkungan yang berdebu. Hal ini berisiko tinggi terhadap kesehatan, karena paparan debu kapur dapat menyebabkan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Pekerja mengaku harus menanggung biaya pengobatan sendiri jika sakit.

Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, menyatakan dukungannya terhadap langkah Gubernur dan menegaskan bahwa tindakan ini demi kebaikan masyarakat. Penanganan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan ini diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi kondisi kerja para pekerja di wilayah tersebut.

V

Penulis

Vina Maharani

Penulis di Jagad Info

Sumber: jpnn.com jpnn.com

Berita Terkait