Pengunduran diri Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) setelah menjabat selama sekitar tiga bulan telah menarik perhatian publik, terutama setelah adanya informasi mengenai hasil audit yang menunjukkan dugaan rekayasa keuangan di perusahaan milik negara tersebut.
Praktisi hukum dari BP Lawyers Counselors at Law, Bimo Prasetio, menjelaskan bahwa temuan dari audit investigatif tidak dapat langsung dianggap sebagai tindak pidana. Ia menekankan bahwa audit berfungsi sebagai alat untuk mengungkap fakta sebelum ada penilaian hukum lebih lanjut. "Audit investigatif bukanlah putusan bersalah. Audit merupakan instrumen untuk menemukan fakta, memastikan apakah benar terdapat penyimpangan, bagaimana penyimpangan tersebut terjadi, siapa pihak yang bertanggung jawab, serta apakah telah menimbulkan kerugian bagi perusahaan maupun keuangan negara," ujarnya.
Bimo juga menggarisbawahi bahwa istilah rekayasa keuangan tidak selalu berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Dalam konteks hukum korporasi, penting untuk membedakan antara kesalahan administrasi, kegagalan bisnis, kesalahan penerapan standar akuntansi, dan manipulasi laporan keuangan yang dilakukan secara sengaja. Hasil audit nantinya akan menjadi acuan untuk menentukan apakah masalah tersebut dapat diselesaikan melalui perbaikan tata kelola perusahaan atau perlu dilanjutkan dengan proses hukum.
Ia menambahkan bahwa audit harus melibatkan penelusuran keterlibatan setiap pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan di perusahaan. Tanggung jawab direksi dalam suatu perusahaan bersifat kolektif. Kebijakan strategis seperti laporan keuangan, investasi, dan pengadaan umumnya diputuskan secara bersama oleh jajaran direksi sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Apabila audit menemukan adanya manipulasi, fokus tidak hanya pada siapa yang menjabat saat ini, tetapi juga pada siapa saja yang terlibat dalam proses tersebut. Auditor dan penyidik akan menelusuri siapa yang mengetahui, menyetujui, menandatangani, atau membiarkan dugaan penyimpangan tersebut. Jika pelanggaran terjadi pada masa kepemimpinan sebelumnya, pertanggungjawaban hukum juga dapat merujuk pada periode tersebut. Di sisi lain, direksi baru tidak otomatis bertanggung jawab jika dapat membuktikan bahwa mereka telah bertindak dengan itikad baik dan melakukan perbaikan.
Bimo menekankan bahwa dalam penanganan kasus korporasi, pergantian direksi tidak menghapus akuntabilitas hukum. Audit perlu didukung dengan pendekatan forensic accounting untuk menelusuri kronologi transaksi, perubahan kebijakan akuntansi, proses persetujuan manajemen, dan komunikasi internal perusahaan. "Pergantian direksi tidak otomatis memutus rantai pertanggungjawaban hukum. Setiap periode kepemimpinan tetap harus dievaluasi berdasarkan tindakan, keputusan, dan bukti yang ditemukan," jelasnya.
Terlepas dari hasil audit, kasus PT Pos Indonesia dapat menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola perusahaan, termasuk penguatan fungsi kepatuhan, audit internal yang independen, komite audit yang aktif, sistem whistleblowing, dan budaya transparansi. Bimo menegaskan bahwa jika audit tidak menemukan unsur pidana, perusahaan tetap perlu mengungkapkan hasilnya secara terbuka untuk memulihkan kepercayaan publik. Namun, jika ditemukan rekayasa keuangan yang merugikan negara, proses hukum harus menjangkau seluruh pihak yang bertanggung jawab sesuai dengan peran dan bukti yang ada. "Jabatan boleh berganti, tetapi akuntabilitas hukum tidak pernah mengenal masa pensiun," pungkasnya.